Senin, 27 Januari 2020

Audit Teknologi Sistem Informasi #


TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIVISI AUDIT INTERN

·       Tugas dan tanggung jawab Divisi Audit Intern:
a) Membantu tugas Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan dengan cara menjabarkan secara operasional baik perencanaan, pelaksanaan maupun pemantauan hasil audit.
b) Membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional dan kegiatan lainnya melalui pemeriksaan langsung dan pengawasan secara tidak langsung.
c) Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi, efektifitas penggunaan sumber daya dan dana.
d) Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen.
e) Mengkoordinasi kegiatan Divisi Audit Intern dengan kegiatan pemeriksa eksternal sehingga dapat dicapai hasil audit yang optimal.
f) Menyusun dan melaksanakan rencana audit tahunan bank berbasis risiko dan melaporkan realisasinya (Audit Plan) kepada Direktur Utama.
• Kewenangan Divisi Audit Intern: Wewenang, kedudukan dan tanggung jawab Divisi Audit Intern dalam organisasi sedemikian rupa sehingga dapat dan mampu melaksanakan tugasnya sesuai dengan ukuranukuran standar pekerjaan yang dituntut oleh profesinya.
Divisi Audit Intern berwenang untuk melaksanakan akses terhadap catatan, karyawan, sumber daya dan dana serta aset bank lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan audit.
PELAKSANAAN AUDIT
Pelaksanaan Audit dibedakan menjadi General Audit, Special Audit (Audit Pendalaman) dan IT Audit. General Audit adalah pemeriksaan secara umum atas semua aktivitas Bank Jatim yang dilakukan oleh tim Auditor dari Kantor Pusat yang ditugaskan ke Kantor-kantor Cabang beserta Auditor Cabang yang berada di Kantor Cabang. Disamping itu, pemantauan dan analisa transaksi beserta kinerja Kantor Cabang yang dilaksanakan oleh Auditor di Kantor Pusat dengan memanfaatkan teknologi informasi yang ada dan laporan tingkat kesehatan serta profil risiko yang dikirim oleh Kantor Cabang. Apabila terdapat indikasi adanya potensi risiko yang berdampak pada kerugian Bank Jatim, maka segera dilakukan pendalaman dan antisipasi permasalahan. Selain General Audit, juga dapat dilakukan Special Audit (audit pendalaman) yang pelaksanaannya didasarkan pada hasil General Audit, laporan dari unit kerja Bank Jatim atau laporan dari pihak ketiga (Whistleblower) yang mengindikasikan adanya penyimpangan dan kecurangan (fraud) yang dapat merugikan dan mengganggu kelangsungan usaha Bank Jatim.
Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, Divisi Audit Intern meningkatkan peran pelaksanaan IT Audit. IT Audit juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Audit Plan Tahunan. Divisi Audit Intern melakukan
IT Audit terhadap Divisi Teknologi Informasi dan pihak Penyedia Jasa Teknologi Sistem Informasi, serta dilakukan audit BI-RTGS, SKN-BI, PKL selain BI secara tahunan. Ruang lingkup IT Audit meliputi : 1. Manajemen dan tata kelola teknologi informasi; 2. Pengambilalihan, penggabungan dan implementasi sistem informasi; 3. Operasional dan pemeliharaan sistem informasi; 4. Proteksi keamanan sistem informasi.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa pihak Penyedia Jasa Teknologi Sistem Informasi telah memenuhi dan melaksanakan semua ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun ketentuan internal Bank Jatim, terutama yang menyangkut masalah Confidentiality, Integrity & Availability.
Auditor Cabang juga melakukan pemeriksaan secara umum atas semua aktivitas Kantor Cabang secara harian dengan juga menerapkan metode Risk Based Audit dalam penentuan sampling yang akan dilakukan pemeriksaan. Dalam melakukan pemeriksaan, Auditor Cabang difasilitasi dengan tools berbasis web dan online berupa Electronic Audit System yaitu Risk Based Audit Application and Reporting System (RADAR System). Dalam sistem tersebut, Auditor Cabang melakukan penginputan perencanaan audit dan Kertas Kerja Audit (KKA) ke dalam RADAR System, kemudian setelah dilakukan penginputan, seluruh hasil kerja Auditor Cabang dapat dilakukan review langsung oleh Koordinator Wilayah Audit yang ada di Cabang yang telah ditunjuk dari beberapa Cabang.
            Divisi Audit Intern juga melakukan jasa konsultasi yang pelaksanaannya sesuai dengan kebutuhan atau permintaan user dan ketersediaan sumber daya Divisi Audit Intern, sepanjang tidak mengganggu independensi dan objektivitas Divisi Audit Intern dalam pelaksanaan audit, seperti : review terkait produk baru bank dan review kebijakan.

Sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No.13/28/ DPNP tanggal 9 Desember 2011 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum dan Surat Keputusan Direksi Bank Jatim No.050/119/KEP/DIR/AI tanggal 29 Juni 2012 tentang Buku Pedoman Penerapan Strategi Anti Fraud PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Divisi Audit Intern diberi kewenangan dalam pelaksanaan Strategi Anti Fraud Bank Jatim.


PELAPORAN  
Divisi Audit Intern menyampaikan laporan kepada :
  1.     Direktur Utama dan Dewan Komisaris dengan tembusan kepada Direktur Kepatuhan berupa Laporan Hasil Audit, Hasil Monitoring Tindak Lanjut Temuan oleh Auditee dan Progres Program Kerja Divisi Audit Intern.
    
    2.     Bank Indonesia tentang pelaksanaan fungsi audit internal yang terdiri dari:
a.      Laporan hasil audit BI-RTGS.
b.     Laporan hasil audit SKNBI.
c.      Laporan hasil audit KPDHN.
d.     Laporan hasil audit BI-SSSS.
e.      Laporan hasil audit BI-ETP.
f.      Laporan hasil audit Sistem Pembayaran.
    3.     Otoritas Jasa Keuangan tentang pelaksanaan fungsi audit internal yang terdiri dari :
a.      Laporan Pelaksanaan dan Pokok – Pokok Hasil Audit Internal (semesteran)
b.     Laporan Strategi Anti Fraud (semesteran)
c.      Laporan khusus mengenai setiap temuan audit internal yang diperkirakan dapat mengganggu kelangsungan usaha bank - Laporan Strategi Anti Fraud (insidentil)
d.     Laporan Hasil Audit Teknologi Informasi dengan luang lingkup Modul Core Banking System yang dilakukan setiap 3 Tahun sekali.
e.      Laporan Hasil Audit Penyedia Jasa Teknologi Sistem Informasi (PT. Multipolar, PT. Akses Cipta Solusi, PT. Aplikanusa Lintasarta, PT. Telekomunikasi Indonesia, PT. Artajasa Pembayaran Elektronis, PT. Smartweb Indonesia Kreasi, PT. Telkomsigma).
f.      Laporan hasil review Upgrade Switching NSICCS pada Divisi Teknologi Informasi.
g.     Laporan hasil review Aplikasi Quantum pada Divisi Treasury.
h.     Laporan hasil kaji ulang pihak eksternal yang memuat pendapat tentang hasil kerja Divisi Audit Intern dan kepatuhannya terhadap SPFAIB serta perbaikan yang mungkin dilakukan.

Kesimpulan
Audit dibedakan menjadi General Audit, Special Audit (Audit Pendalaman) dan IT Audit. General Audit adalah pemeriksaan secara umum atas semua aktivitas Bank Jatim yang dilakukan oleh tim Auditor dari Kantor Pusat yang ditugaskan ke Kantor-kantor Cabang beserta Auditor Cabang yang berada di Kantor Cabang.
Pemantauan dan analisa transaksi beserta kinerja Kantor Cabang yang dilaksanakan oleh Auditor di Kantor Pusat dengan memanfaatkan teknologi informasi yang ada dan laporan tingkat kesehatan serta profil risiko yang dikirim oleh Kantor Cabang. Apabila terdapat indikasi adanya potensi risiko yang berdampak pada kerugian Bank Jatim, maka segera dilakukan pendalaman dan antisipasi permasalahan.

Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar