TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB DIVISI AUDIT INTERN
· Tugas
dan tanggung jawab Divisi Audit Intern:
a) Membantu tugas Direktur Utama dan Dewan Komisaris
dalam melakukan pengawasan dengan cara menjabarkan secara operasional baik
perencanaan, pelaksanaan maupun pemantauan hasil audit.
b) Membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan,
akuntansi, operasional dan kegiatan lainnya melalui pemeriksaan langsung dan
pengawasan secara tidak langsung.
c) Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk
memperbaiki dan meningkatkan efisiensi, efektifitas penggunaan sumber daya dan
dana.
d) Memberikan saran perbaikan dan informasi yang
obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen.
e) Mengkoordinasi kegiatan Divisi Audit Intern dengan
kegiatan pemeriksa eksternal sehingga dapat dicapai hasil audit yang optimal.
f) Menyusun dan melaksanakan rencana audit tahunan
bank berbasis risiko dan melaporkan realisasinya (Audit Plan) kepada Direktur
Utama.
• Kewenangan Divisi Audit Intern: Wewenang, kedudukan
dan tanggung jawab Divisi Audit Intern dalam organisasi sedemikian rupa
sehingga dapat dan mampu melaksanakan tugasnya sesuai dengan ukuranukuran
standar pekerjaan yang dituntut oleh profesinya.
Divisi Audit Intern
berwenang untuk melaksanakan akses terhadap catatan, karyawan, sumber daya dan
dana serta aset bank lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan audit.
PELAKSANAAN
AUDIT
Pelaksanaan
Audit dibedakan menjadi General Audit, Special Audit (Audit Pendalaman) dan IT
Audit. General Audit adalah pemeriksaan secara umum atas semua aktivitas Bank
Jatim yang dilakukan oleh tim Auditor dari Kantor Pusat yang ditugaskan ke
Kantor-kantor Cabang beserta Auditor Cabang yang berada di Kantor Cabang.
Disamping itu, pemantauan dan analisa transaksi beserta kinerja Kantor Cabang
yang dilaksanakan oleh Auditor di Kantor Pusat dengan memanfaatkan teknologi
informasi yang ada dan laporan tingkat kesehatan serta profil risiko yang
dikirim oleh Kantor Cabang. Apabila terdapat indikasi adanya potensi risiko
yang berdampak pada kerugian Bank Jatim, maka segera dilakukan pendalaman dan
antisipasi permasalahan. Selain General Audit, juga dapat dilakukan Special
Audit (audit pendalaman) yang pelaksanaannya didasarkan pada hasil General
Audit, laporan dari unit kerja Bank Jatim atau laporan dari pihak ketiga
(Whistleblower) yang mengindikasikan adanya penyimpangan dan kecurangan (fraud)
yang dapat merugikan dan mengganggu kelangsungan usaha Bank Jatim.
Seiring
dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, Divisi Audit Intern
meningkatkan peran pelaksanaan IT Audit. IT Audit juga menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dalam Audit Plan Tahunan. Divisi Audit Intern melakukan
IT
Audit terhadap Divisi Teknologi Informasi dan pihak Penyedia Jasa Teknologi
Sistem Informasi, serta dilakukan audit BI-RTGS, SKN-BI, PKL selain BI secara
tahunan. Ruang lingkup IT Audit meliputi : 1. Manajemen dan tata kelola
teknologi informasi; 2. Pengambilalihan, penggabungan dan implementasi sistem
informasi; 3. Operasional dan pemeliharaan sistem informasi; 4. Proteksi
keamanan sistem informasi.
Hal
tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa pihak Penyedia Jasa Teknologi Sistem
Informasi telah memenuhi dan melaksanakan semua ketentuan yang telah ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun ketentuan internal Bank
Jatim, terutama yang menyangkut masalah Confidentiality, Integrity &
Availability.
Auditor
Cabang juga melakukan pemeriksaan secara umum atas semua aktivitas Kantor
Cabang secara harian dengan juga menerapkan metode Risk Based Audit dalam
penentuan sampling yang akan dilakukan pemeriksaan. Dalam melakukan
pemeriksaan, Auditor Cabang difasilitasi dengan tools berbasis web dan online
berupa Electronic Audit System yaitu Risk Based Audit Application and Reporting
System (RADAR System). Dalam sistem tersebut, Auditor Cabang melakukan
penginputan perencanaan audit dan Kertas Kerja Audit (KKA) ke dalam RADAR
System, kemudian setelah dilakukan penginputan, seluruh hasil kerja Auditor Cabang
dapat dilakukan review langsung oleh Koordinator Wilayah Audit yang ada di
Cabang yang telah ditunjuk dari beberapa Cabang.
Divisi
Audit Intern juga melakukan jasa konsultasi yang pelaksanaannya sesuai dengan
kebutuhan atau permintaan user dan ketersediaan sumber daya Divisi Audit
Intern, sepanjang tidak mengganggu independensi dan objektivitas Divisi Audit
Intern dalam pelaksanaan audit, seperti : review terkait produk baru bank dan
review kebijakan.
Sesuai dengan Surat
Edaran Bank Indonesia (SEBI) No.13/28/ DPNP tanggal 9 Desember 2011 tentang
Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum dan Surat Keputusan Direksi Bank
Jatim No.050/119/KEP/DIR/AI tanggal 29 Juni 2012 tentang Buku Pedoman Penerapan
Strategi Anti Fraud PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Divisi Audit Intern
diberi kewenangan dalam pelaksanaan Strategi Anti Fraud Bank Jatim.
PELAPORAN
Divisi Audit Intern
menyampaikan laporan kepada :
1.
Direktur Utama dan Dewan Komisaris dengan
tembusan kepada Direktur Kepatuhan berupa Laporan Hasil Audit, Hasil Monitoring
Tindak Lanjut Temuan oleh Auditee dan Progres Program Kerja Divisi Audit
Intern.
2.
Bank Indonesia tentang pelaksanaan fungsi
audit internal yang terdiri dari:
a. Laporan
hasil audit BI-RTGS.
b. Laporan
hasil audit SKNBI.
c. Laporan
hasil audit KPDHN.
d. Laporan
hasil audit BI-SSSS.
e. Laporan
hasil audit BI-ETP.
f. Laporan
hasil audit Sistem Pembayaran.
3.
Otoritas Jasa Keuangan tentang pelaksanaan
fungsi audit internal yang terdiri dari :
a. Laporan
Pelaksanaan dan Pokok – Pokok Hasil Audit Internal (semesteran)
b. Laporan
Strategi Anti Fraud (semesteran)
c. Laporan
khusus mengenai setiap temuan audit internal yang diperkirakan dapat mengganggu kelangsungan usaha bank -
Laporan Strategi Anti Fraud (insidentil)
d. Laporan Hasil Audit Teknologi Informasi dengan luang
lingkup Modul Core Banking System yang dilakukan setiap 3 Tahun sekali.
e. Laporan Hasil Audit Penyedia Jasa Teknologi Sistem
Informasi (PT. Multipolar, PT. Akses Cipta Solusi, PT. Aplikanusa Lintasarta,
PT. Telekomunikasi Indonesia, PT. Artajasa Pembayaran Elektronis, PT. Smartweb
Indonesia Kreasi, PT. Telkomsigma).
f. Laporan hasil review Upgrade Switching NSICCS pada Divisi
Teknologi Informasi.
g. Laporan hasil review Aplikasi Quantum pada Divisi
Treasury.
h. Laporan hasil kaji ulang pihak eksternal yang memuat
pendapat tentang hasil kerja Divisi Audit Intern dan kepatuhannya terhadap
SPFAIB serta perbaikan yang mungkin dilakukan.
Kesimpulan
Audit
dibedakan menjadi General Audit, Special Audit (Audit Pendalaman) dan IT Audit.
General Audit adalah pemeriksaan secara umum atas semua aktivitas Bank Jatim
yang dilakukan oleh tim Auditor dari Kantor Pusat yang ditugaskan ke
Kantor-kantor Cabang beserta Auditor Cabang yang berada di Kantor Cabang.
Pemantauan dan analisa transaksi beserta kinerja Kantor
Cabang yang dilaksanakan oleh Auditor di Kantor Pusat dengan memanfaatkan
teknologi informasi yang ada dan laporan tingkat kesehatan serta profil risiko
yang dikirim oleh Kantor Cabang. Apabila terdapat indikasi adanya potensi
risiko yang berdampak pada kerugian Bank Jatim, maka segera dilakukan
pendalaman dan antisipasi permasalahan.
Sumber :